Tentang Kami
Pusat Moderasi Beragama IAIN Ponorogo adalah lembaga pelaksana penguatan moderasi beragama di lingkungan IAIN Ponorogo berdasarkan Keputusan Rektor Nomer 485/In.32.1/04/2021

Struktur Kepengurusan
Berdasar SK Rektor IAIN Ponorogo No. 485/In.32.1/04/2021. Struktur kepengurusan Pusat Moderasi Beragama IAIN Ponorogo sebagai berikut:

Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag
Penanggung Jawab

Dr. Mukhibat, M.Ag
Pengarah

Dr. Basuki, M.Ag
Pengarah

Mohammad Rozi Indrafuddin, M.Fil.I
Koordinator
Bidang - bidang
Pendidikan dan Pelatihan

Dr. Miftahul Huda, M. Ag
Anggota

Dr. Ahmad Munir, LC., M. Ag
Anggota

Wahyu Saputra, M.H.Li
Anggota
Kajian, Penelitian dan Publikasi

Dr. H. Luthfi Hadi Aminuddin, M. Ag
Anggota

Zamzam Mustofa, M.Pd
Anggota

Umar Faruq Thohir, M.H.I., M.S.I.
Anggota
Advokasi dan Pendampingan Masyarakat

Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M. SI
Anggota

Dr. H. Moh. Munir, M.Ag
Anggota

Muhammad Busro, M.Pd.I
Anggota
Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Nama
Nama lembaga ini adalah Pusat Moderasi Beragama. Jika lembaga sejenis dengan nama lain yang telah didirikan sebelum juknis ini dikeluarkan, tetap diizinkan selama sesuai tengan tujuan ddan fungsi Pusat Moderasi Beragama.
Tugas
- Mendukung pelaksanaan tugas Kelompok Kerja ModerasiBeragama pada Kementerian;
- Menyusun dan/atau menilai bahan komunikasi, informasi, danedukasi Moderasi Beragama;
- Melakukan komunikasi, literasi, dan edukasi Moderasi Beragamakepada instansi pemerintah daerah, dosen, mahasiswa, tenagakependidikan, atau masyarakat;
- Membangun kerja sama dengan instansi pemerintah daerah,perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan di daerah;
- Melakukan penguatan Moderasi Beragama melalui tridharma perguruan tinggi;
- Melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindakan yang bertentangan dengan Moderasi Beragama; dan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama pada PTKI.
Kedudukan
- Pusat Moderasi Beragama adalah kelompok kerja penguatan moderasi beragama di lingkungan PTKI.
- Pusat Moderasi Beragama ini didirikan di tingkat PTKI dan untuk keperluan tertentu dapat diperluas di dalam unit-unit lembaga pendidikan seperti fakultas.
- Pusat Moderasi Beragama ini mempunyai kantor di lingkungan kampus PTKI.
- Pengurus Pusat Moderasi Beragama ditetapkan denganKeputusan Rektor/Ketua PTKI.
Fungsi
Pusat Moderasi Beragama berfungsi sebagai leading sector dalam pelaksanaan moderasi beragama di lingkungan PTKI.
Latar Belakang
- Indonesia bukanlah negara agama, tetapi negara yang BERAGAMA.
- Sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa sistem negara ini berdasarkan pada prinsip, ajaran, dan tata nilai agama agama yang ada di Indonesia.
- Prinsip, ajaran, dan tata nilai agama ini juga dianut oleh semua warga negara Indonesia. Hal ini memantik kesadaran bahwa agama itu sakral, tetapi pilihan beragama itu plural.
- Kesadaran beragama dan bernegara sekaligus sangat layak untuk dipertahankan apalagi di tengah era post-sekularisme, yaitu era ketika banyak warga negara-negara sekuler berangsur-angsur ingin berbalik arah untuk kembali merasakan romantisme hidup beragama.
- Indonesia dapat menjadi contoh negara beragama yang demokratis, tidak fanatik dengan satu agama tertentu, dan tidak saling bermusuhan karena perbedaan keyakinan.
- Menyambut gejolak post-sekularisme yang melanda dunia, praktik beragama di Indonesia layak diajukan sebagai contoh bagaimana seharusnya menempatkan hubungan antara agama dan negara yang ideal dalam masyarakat modern.
